Profil
Diposting tanggal: 31 Mei 2010

Diposting tanggal: 31 Mei 2010

Berdasarkan Peraturan Daerah Kab.Madiun No.13 Tahun 2017 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di sebagian bidang pekerjaan umum pada sub bidang persampahan yang dipimpin oleh Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di sebagian bidang pekerjaan umum pada sub bidang persampahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.