Halo Sobat Lingkungan, Monitoring dan Evaluasi untuk Pelaku Usaha di Kabupaten Madiun telah diadakan bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Dalam Sosialisasi ini, persetujuan lingkungan telah terintegrasi rincian teknis penyimpanan Limbah B3 dan persetujuan teknis pembuangan limbah. Sedangkan untuk kegiatan wajib persetujuan teknis akan dilanjutkan dengan kepemilikan Surat Layak Operasional (SLO).
Dengan tujuan untuk ketaatan dan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada kesempatan ini juga diberikan sosialisasi berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 beserta Peraturan Menteri sebagai dasar pelaksanaannya meliputi:
1. PerMen LHK No. 4 Tahun 2021 mengenai kriteria kegiatan dengan jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun
2. Permen LHK No. 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan persejuan teknis dan SLO untuk pembuangan limbah
3. Permen LHK No. 6 Tahun 2021 mengenai tata cara pengelolaan limbah B3
Semoga dapat bermanfaat untuk kelestarian lingkungan dan masa yang akan datang.
Salam Lestari