Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun

Email dlhkabmadiun@gmail.com
Kontak (0351)4471051, 082143649505
  • Home
  • /
  • Profil singkat PPID OPD

Profil singkat PPID OPD

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Di tingkat Kabupaten Madiun, PPID Pembantu ditetapkan dengan Surat Keputusan pimpinan perangkat daerah.

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MADIUN dibentuk berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MADIUN, yang bertugas

  1. Atasan PPID mempunyai tugas memberikan arahan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;
  2. Ketua bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
  3. Sekretaris bertugas mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  4. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi, dan pelayanan informasi;
  5. Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi bertugas mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi;
  6. Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan/dan atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  7. Pejabat Fungsional bertugas membantu PPID dalam pengelolaan informasi dan dokumen di lingkungan badan publik.
Open chat
1
Hai ada yang bisa kami bantu?
Silahkan Hubungi kami untuk informasi tentang Ijin Lingkungan, Ijin Penebangan Pohon, Permohonan Kontainer Sampah, dan lain-lain.