Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun

Email dlhkabmadiun@gmail.com
Kontak (0351)4471051, 082143649505
  • Home
  • /
  • APA ITU PUSAKA LINGKUNGAN?

APA ITU PUSAKA LINGKUNGAN?

Pusaka Lingkungan merupakan kepanjangan dari “Pembinaan Usaha/Kegiatan Amanah Lingkungan” Program kegiatan baru dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur ini dilatar belakangi oleh pelaksanaan program PROPER Nasional. Program ini berfokus melaksanakan pembinaan usaha/kegiatan (Non PROPER) di Jawa Timur untuk dapat melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan perijinan lingkungan.

MANFAAT PUSAKA LINGKUNGAN

  1. Wahana mewujudkan Corporate Sustainabilty (Keberlanjutan Perusahaan)
  2. Mengelola Lingkungan dan sosial dengan Asas Pembinaan, bukan karena Sanksi;
  3. Membangun dan mengintegrasikan antara kebijakan Pemerintah, Strategi Ekonomi dan Kesehatan Lingkungan.

OUTPUT KEGIATAN PUSAKA LINGKUNGAN

Berdasarkan hasil verifikasi lapngan maka peserta PUSAKA dikategorikan menjadi 3 kriteria, yaitu:

  1. PUSAKA TERBINA UTAMA telah melaksanakan 3 (tiga) kriteria pengelolaan lingkungan
  2. PUSAKA TERBINA MADYA telah melaksanakan 2 dari 3 kriteria pengelolaan lingkungan
  3. PUSAKA TERBINA PRATAMA telah melaksanakan 1 dari 3 kriteria pengelolaan lingkungan

ASPEK KETAATAN PUSAKA LINGKUNGAN

            Aspek ketaatan harus dipenuhi oleh setiap peserta PUSAKA Lingkungan Jawatimur agar memperoleh kriteria terbina. Tiga aspek ketaatan dapat dibuktikan melalui kegiatan pengelolaan lingkungan yang sudah dilakukan dan dibuktikan melalui hasil uji, dokumen lingkungan, ataupun pelaporan ke Dinas Lingkungan Hidup terkait dan KLHK. Apa saja 3 aspek ketaatan yang harus dipenuhi?

  1. ASPEK KETAATAN PPA (PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR)
    • Kepemilikan izin atau persetujuan teknis air limbah yang dokumennya telah disesuaikan dengan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021.
    • Titik penaatan instalasi pengolahan air limbah (adalah titik outlet yang dilakukan pengujian kualitas air limbahnya selama 1 bulan sekali sesuai baku mutu usaha/ kegiatan pada Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021)
    • Titik pantau pada area pembuangan air limbah (adalah titik pembuangan atau pemanfaatan air limbah mewakili upstream dan downstream sesuai arah aliran badan air yang diujikan kualitasnya 6 bulan sekali sesuai PP no.22 Tahun 2021
    • Kelengkapan parameter air limbah (parameter air limbah pada titik penaatan bulanan mengacu pada Permen LHK no. 5 Tahun 2021, titik penaatan harian yaitu debit dan pH, dan titik pemantauan setiap 6 bulan sekali yang mengacu pada muatan dalam Pertek dan/atau PP no.22 Tahun 2021)
    • Kelengkapan pelaporan jumlah titik penaatan yang dilakukan 1 bulan sekali
    • Kelengkapan pelaporan jumlah titik pemantauan yang dilakukan 6 bulan sekali
    • Kesesuaian baku mutu titik penaatan disesuaikan dengan ketetapan dalam izin Persetujuan Teknis
    • Kompetensi 1 Personil PPPA dan 1 Personil POPA yang tersertifikasi sesuai PernenLHK no. 5 Tahun 2018 (Sertifikasi BNSP)
    • Pemenuhan ketentua teknis IPAL

  1. ASPEK KETAATAN PPU (PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA)
    • Identifikasi cerobong dansumber emisi yang telah ditetapkan dalam Pertek Emisi / Dokumen Lingkungan dan/atau peraturan perundang-udangan di bidang PPU
    • Kelengkapan parameter pemantauan emisi dan ambien
    • Kelengkapan pelaporan jumlah titik pemantauan emisi dan ambien disesuaikan dengan frekuensi pemantauan yang mengacu pada Pertek Emisi/Dokumen Lingkungan dan/atau peraturan perundangan berlaku.
    • Kompetensi 1 personil PPPU dan 1 Personil POPU yang tersertifikasi sesuai PermenLHK no.5 Tahun 2018 (Sertifikasi BNSP)
    • Pemenuhan ketentuan teknis cerobong.

  1. ASPEK KETAATAN PLB4 (PENGENDALIAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN)
    • Dokumen Rincian Teknis Tempat Penyimpanan sementara (TPS) Limbah B3
    • Pendataan dan Kodefikasi jenis Limbah B3 pada rincian Teknis
    • Dokumen kontrak Kerjasama dengan pihak ketiga
    • Dokumen kontrak pengangkutan dengan pihak ketiga
    • Kelengkapan neraca dan logbook limbah B3 (Format pencatatan dan pelaporan neraca limbah B3 disesuaikan dengan format yang telah termuat dalam Lampiran IX Permen LHK Nomor 06 Tahun 2021)
    • Pelaporan kegiatan pengelolaan Limbah B3 dilakukan terhadap DLH Kab/Kota, DLH Provinsi Jawa Timur secara manual dan kepada KLHK secara daring setiap Triwulan melalui SIMPEL,dan dibuktikan dengan TTE (Tanda Terima Elektronik)
    • Penanganan lahan terkontaminasi (jika ada)
    • Kompetensi 1 Personil PPLB3 dan 1 Personil POPLB3 yang tersertifikasi sesuai Permen LHK no.5 Tahun 2018 (Sertifikasi BNSP)
    • Pemenuhan ketentuan teknis TPS Limbah B3 (yang dibuktikan dengan pemenuhan ketentanteknis penyimpanan sementara Limbah B3 dengan 20 rincian ketentuan teknis pada TPS)

Leave Your Comment Here

three × 5 =

Open chat
1
Hai ada yang bisa kami bantu?
Silahkan Hubungi kami untuk informasi tentang Ijin Lingkungan, Ijin Penebangan Pohon, Permohonan Kontainer Sampah, dan lain-lain.